Correct Article 28
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Current Text
(1) Pimpinan PJK bertanggung jawab atas pemenuhan penyampaian informasi melalui SIPENDAR.
(2) Pimpinan PJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk atau MENETAPKAN pejabat atau petugas untuk melaksanaan pemenuhan informasi SIPENDAR sebagai pengguna ke PPATK.
(3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dengan jumlah paling banyak disesuaikan dengan kemampuan pemenuhan informasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
Your Correction
