Correct Article 47
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Current Text
Pada saat Peraturan PPATK ini berlaku, ketentuan mengenai permintaan informasi terkait Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan/atau Tindak Pidana Terorisme yang diatur dalam:
a. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-04/1.01/PPATK/04/11 tentang
Pedoman Penggunaan Aplikasi Sistem Secure Online Communication; dan
b. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang Permintaan Informasi ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, mengacu pada Peraturan PPATK ini.
Your Correction
