Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan SIPENDAR bagi PJK selain bank umum, penyelenggara transfer dana, dan penyelenggara e-money mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021.
Your Correction