Correct Article 43
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Current Text
PPATK melakukan monitoring dan evaluasi terhadap informasi:
a. yang telah disampaikan oleh PJK; dan
b. pertukaran informasi dengan Pemangku Kepentingan, melalui aplikasi SIPENDAR.
Your Correction
