Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPATK melakukan monitoring dan evaluasi terhadap informasi: a. yang telah disampaikan oleh PJK; dan b. pertukaran informasi dengan Pemangku Kepentingan, melalui aplikasi SIPENDAR.
Your Correction