Correct Article 42
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Current Text
(1) PJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat
(3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), Pasal 31, Pasal 37 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa teguran tertulis.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh LPP atau PPATK berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
