Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan SIPENDAR berdasarkan prinsip: a. timbal balik; b. kepercayaan; c. kehati-hatian; dan d. kerahasiaan.
Your Correction