Correct Article 2
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Current Text
SIPENDAR dimaksudkan sebagai media pertukaran dan pengelolaan informasi mengenai terduga Pendanaan Terorime antara PPATK, Pemangku Kepentingan, dan/atau PJK untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Your Correction
