Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
SIPENDAR dimaksudkan sebagai media pertukaran dan pengelolaan informasi mengenai terduga Pendanaan Terorime antara PPATK, Pemangku Kepentingan, dan/atau PJK untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Your Correction