Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan PPATK ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disingkat PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
2. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.
3. Pengguna jasa adalah setiap orang yang menggunakan jasa PPAT.
4. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
5. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
6. Transaksi Keuangan adalah transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
7. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
a. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
b. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
c. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
d. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh PPAT karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
9. Pemilik Manfaat atau Beneficial Owner adalah setiap orang yang:
a. memiliki hak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung;
b. merupakan pemilik sebenarnya dari harta kekayaan yang berkaitan dengan Transaksi Pengguna Jasa;
c. mengendalikan Transaksi Pengguna Jasa;
d. memberikan kuasa untuk melakukan Transaksi;
e. mengendalikan Korporasi; dan/atau
f. merupakan pengendali akhir dari Transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian.
10. Orang yang Populer Secara Politis atau Politically Exposed Person yang selanjutnya disingkat PEP adalah orang perseorangan yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik pada:
a. lembaga yang memiliki kewenangan dibidang eksekutif, yudikatif, legislatif;
b. negara asing/yurisdiksi asing; atau
c. organisasi internasional.
11. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
(1) PPAT wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa.
(2) Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identifikasi Pengguna Jasa;
b. verifikasi Pengguna Jasa; dan
c. pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.
(3) Penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi PPAT dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, mengenai pembelian dan penjualan properti.
Article 3
PPAT yang melakukan hubungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, wajib memahami profil, maksud dan tujuan hubungan usaha, dan transaksi yang dilakukan Pengguna Jasa dan Beneficial Owner melalui identifikasi dan verifikasi.
Article 4
(1) Dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, PPAT wajib:
a. memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan memitigasi risiko pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko; dan
b. melakukan penilaian risiko dan mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
(2) Pengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis terhadap:
a. profil;
b. bisnis;
c. negara; dan
d. produk.
Article 5
(1) PPAT dilarang membuka atau memelihara rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif.
(2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk bukti hubungan usaha antara PPAT dengan Pengguna Jasa.
Article 6
(1) PPAT melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melalui pengumpulan informasi Pengguna Jasa.
(2) Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pengguna Jasa:
a. orang perseorangan;
b. Korporasi; dan
c. perikatan lainnya (legal arrangements).
Article 7
Article 8
(1) PPAT wajib memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) angka 5 melalui pengumpulan informasi atas orang perseorangan yang mengendalikan dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
(2) Dalam hal PPAT meragukan kebenaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPAT wajib melakukan upaya lain dalam rangka memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi.
(3) Dalam hal PPAT tidak memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi melalui pengumpulan informasi dan upaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPAT MENETAPKAN orang perseorangan yang memiliki jabatan sebagai Direksi atau yang dipersamakan dengan jabatan Direksi pada Korporasi, sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi.
Article 9
PPAT wajib memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari perikatan lainnya (legal arrangement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) angka 4 melalui pengumpulan informasi:
a. Setiap Orang yang merupakan pemilik manfaat, pengelola harta kekayaan, penjamin, dan penerima manfaat dari perikatan lainnya (legal arrangement);
b. orang perseorangan yang mengendalikan dan/atau menerima manfaat dari perikatan lainnya (legal arrangement) baik secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau
c. Setiap Orang yang memiliki kesamaan posisi dengan pemilik manfaat, pengelola harta kekayaan, penjamin, dan penerima manfaat dari perikatan lainnya (legal arrangement) sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Article 10
(1) Dalam pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PPAT wajib meneliti kebenaran formil Dokumen identitas Pengguna Jasa.
(2) Dalam rangka meyakini kebenaran formal identitas Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPAT wajib bertemu langsung dengan Pengguna Jasa.
Article 11
Untuk pengguna jasa orang perseorangan, informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib didukung dengan:
a. Dokumen identitas pengguna jasa;
b. fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak; dan
c. spesimen tandatangan.
Article 12
Article 13
PPAT wajib meminta Dokumen pendukung informasi untuk Pengguna Jasa berupa perikatan lainnya (legal arrangement) paling sedikit sebagai berikut:
a. bukti pendirian dan pendaftaran pada instansi yang berwenang;
b. spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya (legal arrangement) dalam melakukan hubungan usaha dengan PPAT;
c. Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya; dan
d. Dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili perikatan lainnya (legal arrangement) dalam melakukan hubungan usaha dengan PPAT.
Article 14
(1) Untuk Pengguna Jasa berupa lembaga yang memiliki kewenangan dibidang eksekutif, yudikatif, legislatif, lembaga internasional, dan perwakilan negara asing, PPAT wajib meminta informasi mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga, instansi atau perwakilan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung dengan Dokumen sebagai berikut:
a. surat penunjukan bagi pihak yang berwenang mewakili lembaga, instansi atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan PPAT; dan
b. spesimen tanda tangan pihak yang berwenang mewakili.
Article 15
Article 16
(1) PPAT dapat menerapkan prosedur permintaan informasi dan Dokumen secara lebih sederhana terhadap Pengguna Jasa yang tergolong berisiko rendah.
(2) Informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. bagi Pengguna Jasa orang perseorangan:
1. nama;
2. tempat dan tanggal lahir;
3. nomor Dokumen identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor; dan
4. alamat;
b. bagi Pengguna Jasa Korporasi:
1. nama Korporasi;
2. alamat Korporasi; dan
3. Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi;
c. bagi Pengguna Jasa perikatan lain (legal arrangement) :
1. jenis perikatan lainnya (legal arrangement);
2. alamat pihak yang melakukan pengelolaan harta kekayaan; dan
3. Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama pemilik harta kekayaan.
(3) Prosedur lebih sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila terdapat dugaan terjadi transaksi Pencucian Uang dan/atau pendanaan terorisme.
(4) PPAT wajib membuat dan menyimpan daftar Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 17
Article 18
(1) Dalam hal terdapat perbedaan tingkat risiko antara Pengguna Jasa sendiri, kepentingan pihak lain atau dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), penerapan prinsip mengenali pengguna jasa dilakukan mengikuti tingkat risiko yang lebih tinggi.
(2) Kewajiban melakukan prinsip mengenali Pengguna Jasa sendiri, kepentingan pihak lain atau dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku bagi Pengguna Jasa yang memiliki tingkat risiko rendah.
Article 19
(1) PPAT wajib melakukan verifikasi terhadap informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 17, kecuali Pasal 10.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan kebenaran formal atas obyek dan subyek hak dalam pembuatan akta otentik perbuatan hukum tertentu mengenai properti.
(3) PPAT dapat meminta keterangan kepada Pengguna Jasa untuk mengetahui kebenaran formil Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal terdapat keraguan atas kebenaran formil Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPAT dapat meminta Dokumen pendukung lainnya dari pihak yang berwenang.
Article 20
(1) Verifikasi terhadap informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilaksanakan sebelum melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa.
(2) PPAT dapat melakukan hubungan usaha atau transaksi sebelum proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai, apabila PPAT telah menerapkan prosedur manajemen risiko.
(3) Dalam hal PPAT melakukan hubungan usaha sebelum proses verifikasi selesai, maka proses verifikasi wajib diselesaikan sesegera mungkin, setelah terjadinya hubungan usaha nasabah dengan PPAT.
(4) Hubungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan:
a. risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat dikelola secara efektif; dan
b. proses pertemuan langsung ini tidak mengganggu kegiatan usaha secara normal.
Article 21
PPAT melakukan pemantauan kewajaran Transaksi Pengguna Jasa.
(1) PPAT wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa.
(2) Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identifikasi Pengguna Jasa;
b. verifikasi Pengguna Jasa; dan
c. pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.
(3) Penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi PPAT dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, mengenai pembelian dan penjualan properti.
Article 3
PPAT yang melakukan hubungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, wajib memahami profil, maksud dan tujuan hubungan usaha, dan transaksi yang dilakukan Pengguna Jasa dan Beneficial Owner melalui identifikasi dan verifikasi.
Article 4
(1) Dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, PPAT wajib:
a. memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan memitigasi risiko pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko; dan
b. melakukan penilaian risiko dan mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
(2) Pengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis terhadap:
a. profil;
b. bisnis;
c. negara; dan
d. produk.
Article 5
(1) PPAT dilarang membuka atau memelihara rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif.
(2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk bukti hubungan usaha antara PPAT dengan Pengguna Jasa.
(1) PPAT melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melalui pengumpulan informasi Pengguna Jasa.
(2) Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pengguna Jasa:
a. orang perseorangan;
b. Korporasi; dan
c. perikatan lainnya (legal arrangements).
(1) Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a memuat:
a. identitas Pengguna Jasa yang memuat:
1. nama lengkap;
2. nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
3. tempat dan tanggal lahir;
4. kewarganegaraan;
5. alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
6. alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon bila ada; dan
7. alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
b. pekerjaan;
c. sumber dana;
d. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan PPAT;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
f. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.
(2) Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b memuat:
a. identitas Pengguna Jasa yang memuat:
1. nama Korporasi;
2. nomor surat keputusan pengesahan Korporasi dalam hal telah berbadan hukum;
3. bentuk Korporasi;
4. bidang usaha;
5. nomor izin usaha dari instansi berwenang; dan
6. alamat Korporasi dan nomor telepon;
b. sumber dana;
c. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan PPAT;
d. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi;
e. informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi;
f. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
g. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(3) Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa perikatan lainnya (legal arrangement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c memuat:
1. identitas Pengguna Jasa yang memuat:
1. nama;
2. nomor izin atau izin usaha dari instansi berwenang (jika ada);
3. alamat kedudukan;
2. sumber dana;
3. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan PPAT;
4. informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas perikatan lainnya (legal arrangement);
5. Nomor Pokok Wajib Pajak;
6. jenis perikatan lainnya (legal arrangement);
7. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya; dan
8. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 8
(1) PPAT wajib memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) angka 5 melalui pengumpulan informasi atas orang perseorangan yang mengendalikan dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
(2) Dalam hal PPAT meragukan kebenaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPAT wajib melakukan upaya lain dalam rangka memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi.
(3) Dalam hal PPAT tidak memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi melalui pengumpulan informasi dan upaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPAT MENETAPKAN orang perseorangan yang memiliki jabatan sebagai Direksi atau yang dipersamakan dengan jabatan Direksi pada Korporasi, sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi.
Article 9
PPAT wajib memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari perikatan lainnya (legal arrangement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) angka 4 melalui pengumpulan informasi:
a. Setiap Orang yang merupakan pemilik manfaat, pengelola harta kekayaan, penjamin, dan penerima manfaat dari perikatan lainnya (legal arrangement);
b. orang perseorangan yang mengendalikan dan/atau menerima manfaat dari perikatan lainnya (legal arrangement) baik secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau
c. Setiap Orang yang memiliki kesamaan posisi dengan pemilik manfaat, pengelola harta kekayaan, penjamin, dan penerima manfaat dari perikatan lainnya (legal arrangement) sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Article 10
(1) Dalam pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PPAT wajib meneliti kebenaran formil Dokumen identitas Pengguna Jasa.
(2) Dalam rangka meyakini kebenaran formal identitas Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPAT wajib bertemu langsung dengan Pengguna Jasa.
Article 11
Untuk pengguna jasa orang perseorangan, informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib didukung dengan:
a. Dokumen identitas pengguna jasa;
b. fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak; dan
c. spesimen tandatangan.
Article 12
Article 13
PPAT wajib meminta Dokumen pendukung informasi untuk Pengguna Jasa berupa perikatan lainnya (legal arrangement) paling sedikit sebagai berikut:
a. bukti pendirian dan pendaftaran pada instansi yang berwenang;
b. spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya (legal arrangement) dalam melakukan hubungan usaha dengan PPAT;
c. Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya; dan
d. Dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili perikatan lainnya (legal arrangement) dalam melakukan hubungan usaha dengan PPAT.
Article 14
(1) Untuk Pengguna Jasa berupa lembaga yang memiliki kewenangan dibidang eksekutif, yudikatif, legislatif, lembaga internasional, dan perwakilan negara asing, PPAT wajib meminta informasi mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga, instansi atau perwakilan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung dengan Dokumen sebagai berikut:
a. surat penunjukan bagi pihak yang berwenang mewakili lembaga, instansi atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan PPAT; dan
b. spesimen tanda tangan pihak yang berwenang mewakili.
Article 15
Article 16
(1) PPAT dapat menerapkan prosedur permintaan informasi dan Dokumen secara lebih sederhana terhadap Pengguna Jasa yang tergolong berisiko rendah.
(2) Informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. bagi Pengguna Jasa orang perseorangan:
1. nama;
2. tempat dan tanggal lahir;
3. nomor Dokumen identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor; dan
4. alamat;
b. bagi Pengguna Jasa Korporasi:
1. nama Korporasi;
2. alamat Korporasi; dan
3. Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi;
c. bagi Pengguna Jasa perikatan lain (legal arrangement) :
1. jenis perikatan lainnya (legal arrangement);
2. alamat pihak yang melakukan pengelolaan harta kekayaan; dan
3. Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama pemilik harta kekayaan.
(3) Prosedur lebih sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila terdapat dugaan terjadi transaksi Pencucian Uang dan/atau pendanaan terorisme.
(4) PPAT wajib membuat dan menyimpan daftar Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 17
Article 18
(1) Dalam hal terdapat perbedaan tingkat risiko antara Pengguna Jasa sendiri, kepentingan pihak lain atau dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), penerapan prinsip mengenali pengguna jasa dilakukan mengikuti tingkat risiko yang lebih tinggi.
(2) Kewajiban melakukan prinsip mengenali Pengguna Jasa sendiri, kepentingan pihak lain atau dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku bagi Pengguna Jasa yang memiliki tingkat risiko rendah.
(1) PPAT wajib melakukan verifikasi terhadap informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 17, kecuali Pasal 10.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan kebenaran formal atas obyek dan subyek hak dalam pembuatan akta otentik perbuatan hukum tertentu mengenai properti.
(3) PPAT dapat meminta keterangan kepada Pengguna Jasa untuk mengetahui kebenaran formil Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal terdapat keraguan atas kebenaran formil Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPAT dapat meminta Dokumen pendukung lainnya dari pihak yang berwenang.
Article 20
(1) Verifikasi terhadap informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilaksanakan sebelum melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa.
(2) PPAT dapat melakukan hubungan usaha atau transaksi sebelum proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai, apabila PPAT telah menerapkan prosedur manajemen risiko.
(3) Dalam hal PPAT melakukan hubungan usaha sebelum proses verifikasi selesai, maka proses verifikasi wajib diselesaikan sesegera mungkin, setelah terjadinya hubungan usaha nasabah dengan PPAT.
(4) Hubungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan:
a. risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat dikelola secara efektif; dan
b. proses pertemuan langsung ini tidak mengganggu kegiatan usaha secara normal.
(1) PPAT bertanggung jawab terhadap adanya pencatatan transaksi dan sistem informasi mengenai identifikasi, pemantauan, dan penyediaan laporan mengenai transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa.
(2) Sistem informasi atau pencatatan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara nonelektronik maupun elektronik yang disesuaikan dengan kompleksitas dan karakteristik PPAT.
(3) Sistem informasi yang dimiliki memungkinkan PPAT untuk menelusuri setiap transaksi apabila diperlukan, baik untuk keperluan intern dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, maupun dalam kaitannya dengan penegakan hukum.
Article 23
(1) PPAT wajib menatausahakan Dokumen seluruh Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. Dokumen Transaksi Pengguna Jasa;
b. Dokumen Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang diperoleh PPAT untuk penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa; dan
c. Dokumen korespondensi dengan Pengguna Jasa.
(3) Dalam hal pengguna jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) mempunyai potensi transaksi yang berisiko tinggi, PPAT wajib membuat Dokumen analisis kewajaran atas transaksi pengguna jasa tersebut.
(4) Jangka waktu penatausahaan Dokumen seluruh Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengacu pada peraturan perundang-undangan.
(1) PPAT wajib MEMUTUSKAN hubungan usaha dengan Pengguna Jasa jika:
a. Pengguna Jasa menolak untuk mematuhi prinsip mengenali Pengguna Jasa; atau
b. PPAT meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa.
(2) PPAT wajib melaporkan kepada PPATK mengenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.
(3) PPAT wajib menghentikan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam hal:
a. Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa diduga terkait tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan
b. PPAT meyakini bahwa penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa yang tengah dilakukan akan melanggar ketentuan anti-tipping off.
(4) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan ke PPATK.
(5) PPAT MEMUTUSKAN menolak atau meneruskan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a melalui analisis Transaksi Pengguna Jasa.
BAB V
PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA YANG TELAH DILAKUKAN OLEH PIHAK KETIGA
(1) PPAT dapat menggunakan hasil penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki kebijakan dan prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa serta tunduk pada pengawasan dari otoritas berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal PPAT menggunakan hasil prinsip mengenali Pengguna Jasa yang telah dilakukan oleh pihak ketiga, tanggung jawab prinsip mengenali Pengguna Jasa tetap berada pada PPAT tersebut.
(3) Dalam menggunakan hasil prinsip mengenali Pengguna Jasa pihak ketiga, PPAT wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. PPAT wajib sesegera mungkin mendapatkan informasi yang diperlukan terkait dengan prosedur prinsip mengenali Pengguna Jasa;
b. PPAT wajib mengambil langkah yang memadai untuk memastikan bahwa pihak ketiga bersedia memenuhi permintaan informasi dan
Dokumen pendukung segera apabila dibutuhkan oleh PPAT dalam rangka penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa;
c. PPAT wajib memiliki kerja sama dengan pihak ketiga dalam bentuk kesepakatan tertulis; dan
d. PPAT wajib memastikan bahwa pihak ketiga tidak berkedudukan di negara berisiko tinggi.
(4) Dalam hal pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di negara berisiko tinggi maka pihak ketiga tersebut wajib memenuhi kriteria:
a. telah menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa, secara efektif sesuai dengan standar atau konvensi internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan
b. diawasi oleh otoritas yang berwenang.
(1) PPAT wajib melakukan upaya pengkinian informasi dan/atau Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 17, kecuali Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, dalam hal terdapat perubahan yang diketahui oleh PPAT yang bersumber dari Pengguna Jasa yang sama atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) PPAT wajib mendokumentasikan hasil pengkinian informasi dan/atau Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 27
(1) PPAT bertanggung jawab atas penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan serta mencakup juga pengaturan mengenai pengendalian intern.
(2) Pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pelaksanaan pemeriksaan berkala terhadap penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa; dan
b. pengkinian daftar Pengguna Jasa atau pemberi kuasa yang memenuhi kriteria berisiko tinggi.
Article 28
Untuk mencegah digunakannya PPAT sebagai media atau tujuan pencucian uang atau pendanaan terorisme yang melibatkan pihak intern PPAT, PPAT wajib melakukan:
a. prosedur penyaringan dalam rangka penerimaan karyawan baru (pre employee screening); dan
b. pengenalan dan pemantauan terhadap profil karyawan.
Article 29
Dalam rangka peningkatan pengetahuan, PPAT menyelenggarakan, mengikuti, atau mengikutsertakan pegawai dalam sosialisasi, pelatihan, atau forum diskusi yang berkesinambungan mengenai:
a. penerapan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan prinsip mengenali Pengguna Jasa;
b. teknik, metode, dan tipologi pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme; dan/atau
c. kebijakan dan prosedur penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa serta peran dan tanggung jawab pegawai dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
(1) PPAT yang melakukan pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12
ayat (1), Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (3), Pasal Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat
(1), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 28, dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi.
(3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPATK dapat menyampaikan rekomendasi kepada otoritas berwenang untuk pengenaan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPAT.
Article 32
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a terdiri atas teguran tertulis I dan teguran tertulis II.
(2) Dalam hal PPAT mengabaikan teguran tertulis I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal penerimaan surat teguran tertulis I oleh PPAT, PPATK menyampaikan teguran tertulis II.
(3) Dalam hal PPAT mengabaikan teguran tertulis II sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal penerimaan surat teguran tertulis II oleh PPAT, PPATK mengumumkan PPAT kepada publik mengenai tindakan atau sanksi.
Article 33
(1) Pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2)
huruf b dan Pasal 32 ayat (3) dilakukan melalui website PPATK atau media lain.
(2) Pengumuman kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan PPAT memenuhi kewajiban ke PPATK.
Article 34
PPATK dapat mengenakan satu atau lebih sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) tanpa melalui proses berjenjang.
Article 35
PPAT yang melakukan pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (4) dikenakan sanksi administratif dengan mengacu pada Peraturan Kepala PPATK mengenai sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban pelaporan.
(1) PPAT harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan pengembangan teknologi baru dalam skema pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
(2) Tindakan yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pengidentifikasian danpengukuran mengenai risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,sebelum pemanfaatan atau pengembangan teknologi baru.
(3) PPAT harus mengelola dan memitigasi risiko atas pengembangan teknologi baru.
Article 37
PPAT wajib bekerja sama dengan penegak hukum dan otoritas yang berwenang untuk memberantas tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana pendanaan terorisme.
Peraturan PPATK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2017
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
ttd
KIAGUS AHMAD BADARUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a memuat:
a. identitas Pengguna Jasa yang memuat:
1. nama lengkap;
2. nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
3. tempat dan tanggal lahir;
4. kewarganegaraan;
5. alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
6. alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon bila ada; dan
7. alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
b. pekerjaan;
c. sumber dana;
d. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan PPAT;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
f. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.
(2) Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b memuat:
a. identitas Pengguna Jasa yang memuat:
1. nama Korporasi;
2. nomor surat keputusan pengesahan Korporasi dalam hal telah berbadan hukum;
3. bentuk Korporasi;
4. bidang usaha;
5. nomor izin usaha dari instansi berwenang; dan
6. alamat Korporasi dan nomor telepon;
b. sumber dana;
c. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan PPAT;
d. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi;
e. informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi;
f. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
g. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(3) Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa perikatan lainnya (legal arrangement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c memuat:
1. identitas Pengguna Jasa yang memuat:
1. nama;
2. nomor izin atau izin usaha dari instansi berwenang (jika ada);
3. alamat kedudukan;
2. sumber dana;
3. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan PPAT;
4. informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas perikatan lainnya (legal arrangement);
5. Nomor Pokok Wajib Pajak;
6. jenis perikatan lainnya (legal arrangement);
7. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya; dan
8. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk Pengguna Jasa Korporasi, informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib didukung dengan Dokumen identitas Korporasi untuk:
a. Pengguna Jasa Korporasi yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil ditambah dengan:
1. spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan PPAT;
2. fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak;
3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang; dan
4. Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan PPAT;
b. Pengguna Jasa yayasan
disertai Dokumen pendukung berupa:
1. izin bidang kegiatan yayasan;
2. SK pengesahan badan hukum yayasan;
3. Nomor pokok wajib pajak;
4. deskripsi kegiatan yayasan;
5. struktur dan nama pengurus yayasan; dan
6. Dokumen identitas anggota pengurus yang berwenang mewakili yayasan untuk melakukan hubungan usaha dengan PPAT;
c. Pengguna Jasa perkumpulan yang berbadan hukum disertai Dokumen pendukung berupa:
1. bukti pengesahan pada instansi yang berwenang;
2. nama penyelenggara; dan
3. pihak yang berwenang mewakili perkumpulan dalam melakukan hubungan usaha dengan PPAT;
d. Pengguna Jasa Korporasi yang tidak tergolong usaha mikro dan usaha kecil wajib disertai Dokumen:
1. spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan PPAT;
2. fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak;
3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang;
4. laporan keuangan atau deskripsi kegiatan usaha Korporasi;
5. struktur manajemen Korporasi;
6. struktur kepemilikan Korporasi; dan
7. Dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili Korporasi untuk melakukan hubungan usaha dengan PPAT.
(2) Untuk Pengguna Jasa Korporasi berupa Penyedia Jasa Keuangan, Dokumen yang disampaikan berupa:
a. akte pendirian/anggaran dasar Penyedia Jasa
Keuangan;
b. izin usaha dari instansi yang berwenang; dan
c. spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Bank dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyedia Jasa Keuangan.
(1) PPAT wajib mengetahui bahwa Pengguna Jasa yang melakukan Transaksi dengan PPAT bertindak untuk diri sendiri, untuk dan atas nama pihak lain, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa.
(2) Dalam hal Transaksi dilakukan untuk kepentingan pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan informasi paling sedikit mencakup:
a. bagi pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) orang perseorangan:
1. identitas pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) orang perseorangan yang memuat:
a) nama lengkap;
b) nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
c) tempat dan tanggal lahir;
d) kewarganegaraan;
e) alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas; dan f) alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon bila ada;
2. alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
3. pekerjaan;
4. sumber dana;
5. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan PPAT;
6. nomor pokok wajib pajak; dan
7. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang terkait;
b. bagi pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Korporasi:
1. identitas pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Korporasi yang memuat:
a) nama Korporasi;
b) nomor surat keputusan pengesahan Korporasi dalam hal telah berbadan hukum;
c) bentuk Korporasi;
d) bidang usaha;
e) nomor izin usaha dari instansi berwenang;
dan f) alamat Korporasi dan nomor telepon;
2. sumber dana;
3. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan PPAT;
4. informasi pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi;
5. informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi;
6. nomor pokok wajib pajak; dan
7. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait;
c. bagi pihak lain atau Beneficial Owner perikatan lainnya (legal arrangements):
1. identitas pihak lain atau Beneficial Owner perikatan lainnya (legal arrangements) yang memuat:
a) nama;
b) nomor izin atau izin usaha dari instansi berwenang (jika ada); dan c) alamat kedudukan;
2. sumber dana;
3. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan PPAT;
4. informasi pihak-pihak yang tercantum dalam perikatan lainnya (legal arrangement);
5. nomor pokok wajib pajak;
6. jenis perikatan lainnya (legal arrangement);
7. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya; dan
8. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal terdapat Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang memiliki tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme tergolong berisiko tinggi, PPAT wajib melakukan identifikasi lebih mendalam.
(2) Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang memiliki tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme tergolong berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner):
a. merupakan PEP; dan
b. bertransaksi dari dan/atau ditujukan ke negara yang berisiko tinggi.
(3) PEP dan negara yang berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
(4) Dalam hal Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tergolong berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPAT wajib melakukan identifikasi lebih mendalam, meliputi:
a. meminta tambahan informasi mengenai Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan melakukan verifikasi yang didasarkan pada kebenaran informasi,
kebenaran sumber informasi, dan jenis informasi yang terkait;
b. meminta tambahan informasi mengenai sumber dana, sumber kekayaan, tujuan transaksi, dan tujuan hubungan usaha dengan pihak-pihak yang terkait Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan melakukan verifikasi yang didasarkan pada kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi, dan jenis informasi yang terkait; dan
c. pengawasan lebih lanjut atas hubungan usaha melalui peningkatan jumlah dan frekuensi pengawasan dan pemilihan pola transaksi yang memerlukan penelaahan lebih lanjut.
(5) PPAT berwenang untuk:
a. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong berisiko tinggi; dan
b. membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong berisiko tinggi.
(6) Ketentuan yang berlaku bagi Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong PEP, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) berlaku pula bagi anggota keluarga sampai dengan derajat kedua atau pihak yang terkait (close associates) dari PEP.
(1) Untuk Pengguna Jasa Korporasi, informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib didukung dengan Dokumen identitas Korporasi untuk:
a. Pengguna Jasa Korporasi yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil ditambah dengan:
1. spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan PPAT;
2. fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak;
3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang; dan
4. Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan PPAT;
b. Pengguna Jasa yayasan
disertai Dokumen pendukung berupa:
1. izin bidang kegiatan yayasan;
2. SK pengesahan badan hukum yayasan;
3. Nomor pokok wajib pajak;
4. deskripsi kegiatan yayasan;
5. struktur dan nama pengurus yayasan; dan
6. Dokumen identitas anggota pengurus yang berwenang mewakili yayasan untuk melakukan hubungan usaha dengan PPAT;
c. Pengguna Jasa perkumpulan yang berbadan hukum disertai Dokumen pendukung berupa:
1. bukti pengesahan pada instansi yang berwenang;
2. nama penyelenggara; dan
3. pihak yang berwenang mewakili perkumpulan dalam melakukan hubungan usaha dengan PPAT;
d. Pengguna Jasa Korporasi yang tidak tergolong usaha mikro dan usaha kecil wajib disertai Dokumen:
1. spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan PPAT;
2. fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak;
3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang;
4. laporan keuangan atau deskripsi kegiatan usaha Korporasi;
5. struktur manajemen Korporasi;
6. struktur kepemilikan Korporasi; dan
7. Dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili Korporasi untuk melakukan hubungan usaha dengan PPAT.
(2) Untuk Pengguna Jasa Korporasi berupa Penyedia Jasa Keuangan, Dokumen yang disampaikan berupa:
a. akte pendirian/anggaran dasar Penyedia Jasa
Keuangan;
b. izin usaha dari instansi yang berwenang; dan
c. spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Bank dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyedia Jasa Keuangan.
(1) PPAT wajib mengetahui bahwa Pengguna Jasa yang melakukan Transaksi dengan PPAT bertindak untuk diri sendiri, untuk dan atas nama pihak lain, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa.
(2) Dalam hal Transaksi dilakukan untuk kepentingan pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan informasi paling sedikit mencakup:
a. bagi pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) orang perseorangan:
1. identitas pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) orang perseorangan yang memuat:
a) nama lengkap;
b) nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
c) tempat dan tanggal lahir;
d) kewarganegaraan;
e) alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas; dan f) alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon bila ada;
2. alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
3. pekerjaan;
4. sumber dana;
5. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan PPAT;
6. nomor pokok wajib pajak; dan
7. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang terkait;
b. bagi pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Korporasi:
1. identitas pihak lain atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Korporasi yang memuat:
a) nama Korporasi;
b) nomor surat keputusan pengesahan Korporasi dalam hal telah berbadan hukum;
c) bentuk Korporasi;
d) bidang usaha;
e) nomor izin usaha dari instansi berwenang;
dan f) alamat Korporasi dan nomor telepon;
2. sumber dana;
3. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan PPAT;
4. informasi pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi;
5. informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi;
6. nomor pokok wajib pajak; dan
7. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait;
c. bagi pihak lain atau Beneficial Owner perikatan lainnya (legal arrangements):
1. identitas pihak lain atau Beneficial Owner perikatan lainnya (legal arrangements) yang memuat:
a) nama;
b) nomor izin atau izin usaha dari instansi berwenang (jika ada); dan c) alamat kedudukan;
2. sumber dana;
3. hubungan usaha atau tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dengan PPAT;
4. informasi pihak-pihak yang tercantum dalam perikatan lainnya (legal arrangement);
5. nomor pokok wajib pajak;
6. jenis perikatan lainnya (legal arrangement);
7. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya; dan
8. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal terdapat Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang memiliki tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme tergolong berisiko tinggi, PPAT wajib melakukan identifikasi lebih mendalam.
(2) Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang memiliki tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme tergolong berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner):
a. merupakan PEP; dan
b. bertransaksi dari dan/atau ditujukan ke negara yang berisiko tinggi.
(3) PEP dan negara yang berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
(4) Dalam hal Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tergolong berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPAT wajib melakukan identifikasi lebih mendalam, meliputi:
a. meminta tambahan informasi mengenai Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan melakukan verifikasi yang didasarkan pada kebenaran informasi,
kebenaran sumber informasi, dan jenis informasi yang terkait;
b. meminta tambahan informasi mengenai sumber dana, sumber kekayaan, tujuan transaksi, dan tujuan hubungan usaha dengan pihak-pihak yang terkait Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan melakukan verifikasi yang didasarkan pada kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi, dan jenis informasi yang terkait; dan
c. pengawasan lebih lanjut atas hubungan usaha melalui peningkatan jumlah dan frekuensi pengawasan dan pemilihan pola transaksi yang memerlukan penelaahan lebih lanjut.
(5) PPAT berwenang untuk:
a. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong berisiko tinggi; dan
b. membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong berisiko tinggi.
(6) Ketentuan yang berlaku bagi Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang tergolong PEP, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) berlaku pula bagi anggota keluarga sampai dengan derajat kedua atau pihak yang terkait (close associates) dari PEP.