Correct Article 47
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN, TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI, DAN TRANSAKSI KEUANGAN TRANSFER DANA DARI DAN KE LUAR NEGERI MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN
Current Text
(1) PJK wajib menyampaikan koreksi laporan yang berasal dari penolakan secara otomatis pada sistem Aplikasi goAML atas laporan yang sudah dilakukan penyampaian (submit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c melalui perbaikan atau penyesuaian laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini.
(2) PJK wajib menyampaikan perbaikan atau penyesuaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lambat 3 (tiga) Hari Kerja sejak penolakan laporan pada sistem Aplikasi goAML.
Your Correction
