Correct Article 42
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN, TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI, DAN TRANSAKSI KEUANGAN TRANSFER DANA DARI DAN KE LUAR NEGERI MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN
Current Text
Dalam hal:
a. fasilitas komunikasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan secara elektronik belum tersedia di daerah tempat kedudukan PJK;
b. fasilitas komunikasi yang dimiliki PJK mengalami gangguan teknis;
c. keadaan force majeure atau yang secara nyata menyebabkan PJK tidak dapat menyampaikan laporan secara elektronik; dan/atau
d. sistem pelaporan di PPATK mengalami kerusakan dan/atau gangguan, PJK dapat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (1) secara nonelektronik.
Your Correction
