Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN, TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI, DAN TRANSAKSI KEUANGAN TRANSFER DANA DARI DAN KE LUAR NEGERI MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN
Current Text
Pada saat atau setelah PJK melakukan tindakan:
a. penundaan transaksi berdasarkan penilaian PJK;
b. penundaan transaksi berdasarkan perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim;
c. penghentian sementara transaksi berdasarkan permintaan PPATK;
d. tidak melanjutkan prosedur prinsip mengenali Pengguna Jasa dikarenakan PJK menduga adanya Transaksi Keuangan terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan PJK meyakini bahwa proses prinsip mengenali Pengguna Jasa yang tengah akan melanggar ketentuan anti tipping-off sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
e. penelitian atas tindak lanjut hasil audit khusus yang dilakukan oleh PPATK;
f. penelitian atas permintaan informasi dari penyidik, penuntut umum, dan hakim; dan/atau
g. penelitian atas permintaan informasi oleh PPATK dalam pelaksanaan fungsi analisis atau pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, merupakan Transaksi Keuangan mencurigakan, dalam hal Transaksi tersebut memenuhi salah satu atau lebih unsur Transaksi Keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Your Correction
