Correct Article 50
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN, TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI, DAN TRANSAKSI KEUANGAN TRANSFER DANA DARI DAN KE LUAR NEGERI MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN
Current Text
(1) PJK wajib menyimpan Dokumen yang berkaitan dengan Pengguna Jasa yang dilaporkan ke PPATK paling singkat 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha
(2) Dalam hal PJK dilikuidasi dan/atau badan hukumnya dibubarkan, Dokumen yang terkait dengan laporan ke
PPATK diserahkan kepada pihak yang berwenang mengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tim likuidasi PJK yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan menyampaikan informasi kepada PPATK atau LPP mengenai pihak yang akan mengelola Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
