Correct Article 37
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN, TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI, DAN TRANSAKSI KEUANGAN TRANSFER DANA DARI DAN KE LUAR NEGERI MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) huruf g, terdiri atas:
a. Transaksi Keuangan transfer dana dari luar negeri bagi bank;
b. Transaksi Keuangan transfer dana ke luar negeri bagi bank;
c. Transaksi Keuangan transfer dana dari luar negeri bagi badan usaha berbadan hukum INDONESIA bukan bank yang menyediakan jasa Transaksi Keuangan transfer dana dari luar negeri; dan
d. Transaksi Keuangan transfer dana ke luar negeri bagi badan usaha berbadan hukum INDONESIA bukan bank yang menyediakan jasa Transaksi Keuangan transfer dana ke luar negeri.
(2) Petunjuk dan tata cara pengisian laporan:
a. Transaksi Keuangan transfer dana dari luar negeri bagi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran XI;
b. Transaksi Keuangan transfer dana ke luar negeri bagi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran XII;
c. Transaksi Keuangan transfer dana dari luar negeri bagi bagi badan usaha berbadan hukum INDONESIA bukan bank yang menyediakan jasa Transaksi Keuangan transfer dana dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran XIII;
d. Transaksi Keuangan transfer dana ke luar negeri bagi badan usaha berbadan hukum INDONESIA bukan bank yang menyediakan jasa Transaksi Keuangan transfer dana ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran XIV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini.
Your Correction
