Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN, TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI, DAN TRANSAKSI KEUANGAN TRANSFER DANA DARI DAN KE LUAR NEGERI MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Transaksi Keuangan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf f, terdiri atas: a. Transaksi Keuangan tunai kas masuk; dan/atau b. Transaksi Keuangan tunai kas keluar. (2) Petunjuk dan tata cara pengisian laporan: a. Transaksi Keuangan tunai kas masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran IX; dan b. Transaksi Keuangan tunai kas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran X, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini.
Your Correction