Correct Article 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN, TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI, DAN TRANSAKSI KEUANGAN TRANSFER DANA DARI DAN KE LUAR NEGERI MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN
Current Text
Petunjuk dan tata cara pengisian laporan:
a. Transaksi Keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran IV;
b. Transaksi Keuangan mencurigakan terkait pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran V;
c. aktivitas mencurigakan akibat pemutusan hubungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran VI;
d. aktivitas mencurigakan terkait pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran VII; dan
e. Transaksi Keuangan mencurigakan atas permintaan PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran VIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini.
Your Correction
