Correct Article 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN, TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI, DAN TRANSAKSI KEUANGAN TRANSFER DANA DARI DAN KE LUAR NEGERI MELALUI APLIKASI GOAML BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN
Current Text
Dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yang selanjutnya disingkat PPATK adalah Lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian uang.
2. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
3. Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan
atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
4. Penyedia Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat PJK adalah pihak pelapor yang meliputi bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat, perposan sebagai penyelenggara jasa giro, pedagang valuta asing, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara e-money dan/atau e- wallet, koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam, pegadaian, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi, penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro, dan lembaga pembiayaan ekspor, atau pihak pelapor yang menyediakan jasa di bidang keuangan lain yang ditetapkan sebagai pihak pelapor ke PPATK berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
5. Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa PJK.
6. Rekening adalah dokumentasi Pengguna Jasa pada PJK yang menunjukkan kepemilikan atau keikutsertaan Pengguna Jasa.
7. Dana adalah:
a. uang tunai yang diserahkan oleh Pengirim kepada penyelenggara penerima;
b. uang yang tersimpan dalam Rekening Pengirim pada penyelenggara penerima;
c. uang yang tersimpan dalam Rekening penyelenggara penerima pada penyelenggara penerima lain;
d. uang yang tersimpan dalam Rekening penerima pada Penyelenggara Penerima Akhir;
e. uang yang tersimpan dalam Rekening penyelenggara penerima yang dialokasikan untuk kepentingan penerima yang tidak mempunyai Rekening pada penyelenggara tersebut;
f. fasilitas cerukan (overdraft) atau fasilitas kredit yang diberikan penyelenggara kepada pengirim; dan/atau
g. uang yang tersimpan dalam uang elektronik.
8. Politically Exposed Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal kepada Penyelenggara Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana dari luar wilayah INDONESIA atau ke luar wilayah INDONESIA wilayah INDONESIA kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima pada Penyelenggara Penerima Akhir tidak termasuk aktivitas transfer dalam negeri
9. SWIFT adalah suatu jaringan yang dapat digunakan oleh institusi keuangan untuk menerima dan mengirimkan transaksi keuangan dalam suatu format yang standar, aman, dan dapat diandalkan.
10. Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim kepada Penyelenggara Penerima untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.
11. Pengirim adalah Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal, dan semua Penyelenggara Penerus yang menerbitkan Perintah Transfer Dana.
12. Pengirim Asal adalah pihak yang pertama kali mengeluarkan Perintah Transfer Dana.
13. Penyelenggara Pengirim Asal adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal untuk membayarkan atau memerintahkan kepada Penyelenggara lain untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.
14. Penyelenggara Penerus adalah Penyelenggara Penerima selain Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerima Akhir.
15. Penyelenggara Penerima Akhir adalah Penyelenggara yang melakukan pembayaran atau menyampaikan Dana hasil transfer kepada Penerima.
16. Penerima adalah pihak yang disebut dalam Perintah Transfer Dana untuk menerima Dana hasil transfer.
17. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan/atau
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
18. Aplikasi goAML adalah sistem informasi yang secara khusus dikembangkan oleh The United Nations Office on Drugs and Crime untuk lembaga intelijen keuangan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
19. Lembaga Pengawas dan Pengatur yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap PJK.
20. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari kerja yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional dan/atau cuti bersama.
21. Petugas Administrator adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan PJK untuk mendaftarkan organisasi PJK, Petugas Administrator, dan Petugas Pelapor.
22. Petugas Pelapor adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan oleh PJK untuk melaporkan dan bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan isi laporan serta ketepatan waktu penyampaian laporan kepada PPATK.
Your Correction
