Correct Article 20
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Pencairan Dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f dapat dilakukan setelah PNBP disetor ke Kas Negara.
(2) Besaran pencairan Dana PNBP secara keseluruhan tidak boleh melebihi pagu PNBP PPATK sebagaimana tercantum dalam DIPA satuan kerja di lingkungan PPATK.
(3) Dalam hal realisasi PNBP melampaui target yang tercantum dalam DIPA satuan kerja di lingkungan PPATK, penambahan pagu dalam DIPA dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktur Jenderal Perbendaharaan setempat.
(4) Teknik pencairan Dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencairan PNBP.
Your Correction
