Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan Dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e dapat dilakukan oleh unit kerja dan satuan kerja di lingkungan PPATK. (2) Penggunaan Dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengajuan permohonan penggunaan Dana PNBP untuk pembayaran tagihan atas beban belanja negara. (3) Permohonan penggunaan Dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh unit kerja dan satuan kerja di lingkungan PPATK kepada Kepala PPATK melalui Sekretaris Utama. (4) Kepala PPATK dapat memberikan persetujuan permohonan penggunaan Dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Teknik penggunaan Dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan permohonan penggunaan Dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penggunaan Dana PNBP.
Your Correction