Correct Article 17
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Bendahara Penerimaan melakukan pemeriksaan BPN.
(2) Pemeriksaan BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan kesesuaian data:
a. Bendahara Penerimaan melakukan pemeriksaan atas kelengkapan data Wajib Bayar; dan
b. Bendahara Penerimaan melakukan pemeriksaan kesesuaian NTPN pada Bukti Penerimaan Negara dengan Aplikasi SIMPONI.
Your Correction
