Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan pemungutan PNBP atas jenis PNBP penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor, serta penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi melalui penyetoran ke Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a: a. pihak pelapor melakukan registrasi melalui aplikasi learning management system atau melalui metode lain yang ditentukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme; b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme melakukan verifikasi registrasi dan konfirmasi atas ketersediaan kuota bagi peserta pelatihan paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah registrasi diterima; c. dalam hal dokumen yang disampaikan tidak lengkap, pihak pelapor diminta melengkapi dokumen paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah surat pemberitahuan untuk melengkapi dokumen diterima oleh pihak pelapor; d. dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak terpenuhi atau terpenuhi namun penyampaian dokumen melewati jangka waktu yang telah ditetapkan, pihak pelapor dinyatakan menarik permohonan; e. Bendahara Penerimaan menyampaikan nomor Rekening Penerimaan kepada Wajib Bayar; f. Wajib Bayar melakukan pembayaran ke Rekening Penerimaan melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; g. Wajib Bayar memberikan bukti pembayaran kepada pengelola PNBP dan menunjukan bukti melalui aplikasi learning management system atau metode lain yang ditentukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme; h. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme memberikan konfirmasi kepada Wajib Bayar mengenai penerimaan Wajib Bayar sebagai peserta pelatihan paling lama 1 (satu) Hari Kerja setelah bukti bayar diterima; dan i. Bendahara Penerimaan melakukan penyetoran PNBP ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. (2) Tahapan pemungutan PNBP atas jenis PNBP penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor, serta penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi melalui penyetoran secara langsung ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b: a. pihak pelapor melakukan registrasi melalui aplikasi learning management system atau melalui metode lain yang ditentukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme; b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme melakukan verifikasi atas registrasi dan konfirmasi atas ketersediaan kuota bagi peserta pelatihan paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah registrasi diterima; c. dalam hal dokumen yang disampaikan tidak lengkap maka Pihak Pelapor diminta melengkapi dokumen paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah surat pemberitahuan untuk melengkapi dokumen diterima oleh pihak pelapor; d. dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak terpenuhi atau terpenuhi namun penyampaian dokumen melewati jangka waktu yang telah ditetapkan, pihak pelapor dinyatakan menarik permohonan; e. Bendahara Penerimaan membuat dan memberikan kode billing kepada Wajib Bayar paling lama 1 (satu) Hari Kerja setelah verifikasi diterima; f. Wajib Bayar melakukan pembayaran ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; g. Wajib Bayar memberikan bukti pembayaran kepada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan menunjukan bukti NTPN melalui aplikasi learning management system atau metode lain yang ditentukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme; dan h. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme memberikan konfirmasi kepada Wajib Bayar mengenai penerimaan Wajib Bayar sebagai peserta pelatihan paling lama 1 (satu) Hari Kerja setelah bukti bayar diterima. (3) Tahapan pemungutan PNBP atas jenis PNBP penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor, serta penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi berdasarkan perjanjian kerja sama melalui ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b: a. pihak pelapor menyampaikan permohonan penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor dan/atau penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme melakukan verifikasi atas surat permohonan penyelenggaraan program pelatihan dan memberikan konfirmasi atas ketersediaan jadwal atau kuota peserta pelatihan paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima; c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan pihak pelapor melakukan pembahasan rancangan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; d. Bendahara Penerimaan membuat dan memberikan kode billing kepada Wajib Bayar paling lama 1 (satu) Hari Kerja setelah verifikasi diterima; e. Wajib Bayar melakukan pembayaran ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; f. Wajib Bayar memberikan bukti pembayaran kepada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan menunjukan bukti NTPN melalui aplikasi learning management system atau metode lain yang ditentukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme; dan g. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme memberikan konfirmasi kepada Wajib Bayar mengenai penerimaan Wajib Bayar paling lama 1 (satu) Hari Kerja setelah bukti bayar diterima.
Your Correction