Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penentuan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan oleh unit kerja dan satuan kerja di lingkungan PPATK. (2) Tata cara penentuan PNBP Terutang sebagiamana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan PPATK mengenai pengenaan sanksi administratif.
Your Correction