Correct Article 25
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) APIP melaksanakan pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) APIP yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala PPATK.
(3) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada Kepala PPATK dan Menteri Keuangan.
Your Correction
