Correct Article 23
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Tahapan penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a atas jenis PNBP penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor dan penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi meliputi:
a. mencatat atau membukukan registrasi dari pihak pelapor;
b. melakukan verifikasi atas surat permohonan dan memberikan jawaban ketersediaan jadwal; dan
c. menerima, mencatat BPN, dan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.
(2) Tahapan penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a atas jenis PNBP denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK oleh pihak
pelapor meliputi pengelola PNBP:
a. mencatat atau membukukan surat penetapan pengenaan denda administratif; dan
b. menerima, mencatat BPN, dan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.
Your Correction
