Correct Article 34
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Laporan realisasi PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. periode laporan;
b. jenis PNBP; dan
c. jumlah realisasi PNBP.
(2) Laporan Piutang PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. periode laporan;
b. saldo awal Piutang PNBP;
c. mutasi Piutang PNBP; dan
d. saldo akhir Piutang PNBP.
(3) Laporan monitoring perkembangan pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat:
a. pengajuan pengembalian PNBP;
b. ketetapan atau persetujuan pengembalian PNBP;
dan
c. gambaran umum pengembalian PNBP yang telah dilaksanakan.
(4) Laporan monitoring perkembangan tindak lanjut atau penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengawasan mengenai pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d memuat hasil pemantauan atas perkembangan tindak lanjut atau penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengawasan terkait
pengelolaan PNBP dari:
a. Badan Pemeriksa Keuangan; dan
b. Inspektorat.
Your Correction
