Correct Article 28
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Pencatatan penagihan PNBP Terutang merupakan pencatatan atas kegiatan penagihan kewajiban PNBP yang belum dibayar oleh Wajib Bayar.
(2) Pencatatan penagihan PNBP Terutang dilakukan dengan mencatat penerbitan dan penyampaian Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.
Your Correction
