Correct Article 27
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) PPATK dapat menyerahkan penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) ke Kementerian Keuangan.
(2) Penagihan PNBP Terutang yang telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dicatat dalam laporan keuangan sebagai Piutang PNBP.
Your Correction
