Correct Article 26
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
(1) Unit kerja dan satuan kerja di lingkungan PPATK yang melakukan pengelolaan PNBP melakukan monitoring terhadap jatuh tempo atas Piutang PNBP.
(2) Piutang PNBP yang tidak dibayarkan sampai dengan jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan penagihan PNBP Terutang.
(3) Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus melakukan upaya penagihan PNBP Terutang secara optimal.
(4) Jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya surat penetapan pengenaan denda administratif.
(5) Tata cara penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penagihan PNBP Terutang.
Your Correction
