Correct Article 3
PERBAN Nomor 03 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Current Text
Jenis PNBP terdiri atas:
a. penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor;
b. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan
c. denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK oleh pihak pelapor.
Your Correction
