SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu Kepala PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan PPATK.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi seluruh kegiatan di lingkungan PPATK;
b koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan PPATK;
c pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, organisasi dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, dan kearsipan di lingkungan PPATK;
d penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara; dan e pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Umum;
b. Biro Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana.
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, perlengkapan, pengelolaan kearsipan, layanan pengadaan barang dan jasa, kerumahtanggaan, pelayanan administrasi umum dan tata usaha pimpinan.
Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, pengelolaan persuratan, tata naskah dinas, tata usaha pimpinan;
b. pengelolaan kearsipan;
c. pengelolaan perpustakaan;
d. pelaksanaan administrasi pembuatan komitmen dan penerbitan surat permintaan pembayaran;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, keamanan, keprotokolan dan pemeliharaan;
f. pelaksanaan urusan perlengkapan;
g. pengelolaan Barang Milik Negara;
h. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
i. pengelolaan proses bisnis Biro; dan
j. pelaksanaan administrasi Biro.
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Ketatausahaan;
b. Bagian Rumah Tangga; dan
c. Bagian Perlengkapan.
Bagian Ketatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, pengelolaan persuratan, tata naskah dinas, tata usaha pimpinan, pengelolaan kearsipan, pengelolaan perpustakaan, melaksanakan administrasi pembuatan komitmen dan penerbitan surat permintaan pembayaran, pengelolaan proses bisnis Biro, dan administrasi Biro.
Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan, keprotokolan, dan pemeliharaan.
Bagian Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, pengelolaan Barang Milik Negara, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran serta melaksanakan urusan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, pelaporan keuangan, dan sistem akuntabilitas kinerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana strategis;
b. penyiapan koordinasi penyusunan dan penyerasian rencana, program dan anggaran di lingkungan PPATK;
c. penyiapan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan PPATK;
d. penyiapan pelaksanaan urusan perbendaharaan, pengelolaan gaji, tunjangan, surat perintah pembayaran, pengelolaan tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi;
e. pelaksanaan urusan verifikasi, akuntansi, penyusunan pelaporan keuangan;
f. penyiapan pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja;
g. pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Biro; dan
h. pelaksanaan administrasi Biro.
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
b. Bagian Perbendaharaan; dan
c. Bagian Verifikasi dan Akuntansi.
Bagian Perencanaan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas menyiapkan koordinasi penyusunan rencana strategis, penyusunan dan penyerasian rencana program dan anggaran, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran.
Bagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan urusan perbendaharaan, pengelolaan gaji, tunjangan, surat perintah pembayaran, pengelolaan tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi.
Bagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan urusan verifikasi, akuntansi, penyusunan pelaporan keuangan, pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja, pengelolaan proses bisnis Biro, dan administrasi Biro.
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c mempunyai tugas melaksanakan manajemen sumber daya manusia, penataan organisasi dan ketatalaksanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis beban kerja, penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai;
b. pengelolaan administrasi dan informasi kepegawaian;
c. pelaksanaan penegakan disiplin pegawai dan kode etik pegawai;
d. pelaksanaan kesekretariatan Komite Sumber Daya Manusia;
e. koordinasi regulasi di bidang sumber daya manusia;
f. pelaksanaan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, manajemen kinerja sumber daya manusia dan pengelolaan assessment center;
g. pengelolaan pola karir, kesejahteraan dan koordinasi pemberian penghargaan pegawai;
h. koordinasi pemenuhan narasumber atau pembicara atas permintaan dari instansi atau lembaga lain;
i. pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional;
j. pengelolaan organisasi, analisis jabatan dan evaluasi jabatan;
k. koordinasi keberlangsungan proses bisnis dan prosedur kerja;
l. koordinasi sistem pengendalian intern dan manajemen risiko;
m. pengelolaan administrasi Reformasi Birokrasi;
n. pengelolaan proses bisnis Biro; dan
o. pelaksanaan administrasi Biro.
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Bagian Pengadaan dan Mutasi Sumber Daya Manusia;
b. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
c. Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
Bagian Pengadaan dan Mutasi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melaksanakan analisis beban kerja, penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai, pengelolaan administrasi dan informasi kepegawaian, pelaksanaan penegakan disiplin pegawai, dan kode etik penyiapan pelaksanaan kesekretariatan Komite Sumber Daya Manusia, dan pengorganisasian regulasi di bidang sumber daya manusia.
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, manajemen kinerja sumber daya manusia, pengelolaan assessment center, pola karir, kesejahteraan, pelaksanaan koordinasi pemberian penghargaan, pelaksanaan koordinasi pemenuhan narasumber atau pembicara atas
permintaan dari instansi atau lembaga lain, dan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional.