Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite sanksi administratif MEMUTUSKAN pertimbangan dan rekomendasi pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, meliputi: a. menerima; b. menolak; atau c. mengubah, usulan rekomendasi pengenaan sanksi administratif yang disampaikan oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor. (2) Keputusan pertemuan komite sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam risalah pertemuan yang ditandatangani oleh ketua dan anggota komite sanksi administratif yang hadir pada pertemuan komite sanksi administratif. (3) Keputusan pertemuan komite sanksi administratif ditandatangani oleh ketua dan anggota komite sanksi administratif sebagaimana dimaksud yang telah pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala PPATK.
Your Correction