Correct Article 19
PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Current Text
(1) Komite sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) melakukan pertemuan paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Pertemuan komite sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh ketua, wakil ketua, dan anggota komite sanksi administratif paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh keanggotaan.
(3) Dalam pertemuan komite sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua dan wakil ketua komite sanksi administratif tidak dapat diwakilkan.
(4) Dalam hal anggota komite sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat hadir maka anggota komite sanksi administratif dapat diwakilkan oleh pelaksana harian dari anggota komite sanksi administratif.
Your Correction
