Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan komite sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) terdiri dari: Ketua : Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Wakil Ketua : Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Anggota : 1. Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan 2. Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi 3. Direktur Hukum dan Regulasi 4. Direktur Pelaporan (2) Komite sanksi administratif dibantu oleh Sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif komite sanksi administratif. (3) Sekeretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh: a. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan penyedia jasa keuangan apabila pelanggaran kewajiban pelaporan dilakukan oleh penyedia jasa keuangan; dan b. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan penyedia barang dan/atau jasa lain dan profesi apabila pelanggaran kewajiban pelaporan dilakukan oleh penyedia barang dan/atau jasa lain dan profesi.
Your Correction