Correct Article 16
PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Current Text
(1) Pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan melalui publikasi pengumuman pada website PPATK.
(2) Publikasi pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling kurang memuat informasi:
a. nomor pengumuman;
b. Keputusan Kepala PPATK yang MENETAPKAN penjatuhan sanksi kepada pihak pelapor berupa pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi;
c. jenis pelanggaran kewajiban pelaporan;
d. uraian pelanggaran kewajiban pelaporan;
e. penetapan sanksi administratif lain apabila pihak pelapor dikenakan lebih dari 1 (satu) sanksi administratif; dan
f. apabila ada kewajiban untuk menindaklanjuti temuan PPATK maka memuat frasa “pengumuman kepada publik sebagai pihak pelapor yang tidak patuh dilakukan sampai dengan pihak pelapor menindaklanjuti temuan PPATK”.
(3) Publikasi pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh:
a. Kepala PPATK; atau
b. Deputi yang memiliki tugas di bidang pelaporan dan pengawasan kepatuhan berdasarkan kuasa dari Kepala PPATK.
(4) Format publikasi pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Your Correction
