Correct Article 15
PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Current Text
(1) Pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK.
(2) Keputusan Kepala PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. dasar hukum;
b. jenis pelanggaran kewajiban pelaporan;
c. uraian pelanggaran kewajiban pelaporan;
d. jumlah jangka waktu keterlambatan pelanggaran kewajiban pelaporan apabila jenis pelanggaran keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c;
e. frasa “menjatuhkan sanksi kepada pihak pelapor berupa pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi”; dan
f. apabila ada kewajiban untuk menindaklanjuti temuan PPATK maka memuat:
1. jangka waktu untuk menindaklanjuti temuan PPATK tersebut; dan
2. frasa “sanksi administratif berupa pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi akan dicabut apabila pihak pelapor telah menindaklanjuti temuan PPATK”.
(3) Format Keputusan Kepala PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Your Correction
