Correct Article 12
PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Current Text
(1) Pengenaan sanksi administratif terhadap Pihak Pelapor yang melakukan pelanggaran kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c tidak menghapuskan kewajiban penyampaian laporan ke PPATK.
(2) Dalam hal Pihak Pelapor mengabaikan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPATK dapat merekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk membekukan kegiatan usaha, mencabut, atau membatalkan izin usaha Pihak Pelapor.
Your Correction
