Correct Article 10
PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Current Text
(1) Pihak Pelapor yang:
a. menyampaikan keterlambatan laporan lebih dari 1 (satu) kali berdasarkan temuan PPATK dalam:
1. audit kepatuhan;
2. pengelolaan pelaporan; dan
3. analisis dan pemeriksaan.
b. menyampaikan keterlambatan laporan pertama kali berdasarkan temuan PPATK dalam audit khusus, dikenakan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b.
(2) Audit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dalam hal:
a. PPATK memerlukan dokumen dan/atau keterangan dari Pihak Pelapor yang tidak dapat diperoleh melalui mekanisme pelaporan ke PPATK;
b. PPATK memerlukan keterangan dari Pihak Pelapor untuk kepentingan analisis dan/atau pemeriksaan;
c. PPATK memerlukan informasi berdasarkan permintaan lembaga atau instansi yang berwenang meminta informasi kepada PPATK
d. Pihak Pelapor diduga tidak melaksanakan kewajiban pelaporan atau melaksanakan pelaporan tidak sebagaimana mestinya; dan/atau
e. Pihak Pelapor diduga terlibat dalam kasus terkait tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
(3) Pihak Pelapor yang tidak menyetorkan penerimaan negara bukan pajak atas jenis penerimaan negara bukan pajak denda administratif, PPATK dapat melakukan publikasi pengumuman mengenai Pihak Pelapor yang tidak menyetorkan penerimaan negara bukan pajak atas jenis penerimaan negara bukan pajak denda administratif.
(4) Ketentuan mengenai audit kepatuhan dan audit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
peraturan perundang-undangan mengenai tata cara audit kepatuhan dan audit khusus.
Your Correction
