Correct Article 9
PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Current Text
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan peringatan bagi Pihak Pelapor atas pelanggaran kewajiban pelaporan.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat kewajiban Pihak Pelapor untuk menindaklanjuti temuan PPATK, Pihak Pelapor wajib menindaklanjuti teguran tertulis paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal penerimaan surat teguran tertulis.
(3) Dalam hal Pihak Pelapor tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPATK mengenakan sanksi pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan PPATK ini.
Your Correction
