Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui website PPATK. (2) Pengumuman kepada publik dilakukan sampai dengan Pihak Pelapor memenuhi kewajiban pelaporan ke PPATK.
Your Correction