Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sanksi administratif terhadap pelanggaran: a. menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan bentuk, jenis, materi atau substansi, dan/ atau tata cara yang telah ditentukan dalam Peraturan PPATK mengenai tata cara penyampaian laporan ke PPATK bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; b. tidak melakukan registrasi pelaporan pada aplikasi goAML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b; dan c. terlambat menyampaikan koreksi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa teguran tertulis dan/atau pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi.
Your Correction