Correct Article 4
PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Current Text
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis berdasarkan rekomendasi unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor; dan
b. denda administratif dan/atau pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi berdasarkan rekomendasi komite sanksi administratif.
Your Correction
