Correct Article 2
PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Current Text
(1) Peraturan PPATK ini berlaku untuk pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK yang dilakukan oleh Pihak Pelapor yang belum terdapat lembaga pengawas dan pengatur.
(2) Pelanggaran kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan bentuk, jenis, materi atau substansi, dan/atau tata cara yang telah ditentukan dalam Peraturan PPATK mengenai tata cara penyampaian laporan ke PPATK bagi Pihak Pelapor;
b. tidak melakukan registrasi pelaporan pada aplikasi goAML;
c. terlambat menyampaikan laporan; dan
d. terlambat menyampaikan koreksi laporan.
(3) Pelanggaran kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran terhadap Peraturan PPATK mengenai kewajiban tata cara penyampaian laporan ke PPATK bagi Pihak Pelapor.
(4) Pelanggaran kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan temuan PPATK pada:
a. audit kepatuhan;
b. audit khusus;
c. pengelolaan pelaporan; dan
d. analisis dan pemeriksaan.
Your Correction
