Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan mengenai tidak melakukan registrasi aplikasi pelaporan pada goAML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan PPATK ini diundangkan.
Your Correction