Correct Article 32
PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Current Text
Pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan mengenai tidak melakukan registrasi aplikasi pelaporan pada goAML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan PPATK ini diundangkan.
Your Correction
