Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala PPATK MENETAPKAN keberatan penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). (2) Kepala PPATK MEMUTUSKAN keberatan penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi penanganan keberatan penetapan sanksi administratif paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya keberatan yang telah dinyatakan lengkap. (3) Keputusan Kepala PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menerima; b. menolak sebagian; atau c. menolak penuh, keberatan penetapan sanksi administratif. (4) Menolak sebagian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pelanggaran kewajiban pelaporan oleh pihak pelapor yang tetap terbukti, tetapi terdapat kesalahan pada uraian pelanggaran, jumlah keterlambatan, atau kesalahan pencantuman besaran denda administratif pada salinan Keputusan Kepala PPATK.
Your Correction