Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menangani keberatan penetapan sanksi administratif, komite sanksi administratif dan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dapat meminta penjelasan, data, dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan kepada Pihak Pelapor yang mengajukan keberatan penetapan sanksi administratif. (2) Pihak Pelapor yang dimintakan penjelasan, data, dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Pelapor harus memenuhi permintaan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal penerimaan surat permintaan dari PPATK.
Your Correction