Correct Article 25
PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Current Text
(1) Pihak pelapor dapat mengajukan keberatan penetapan sanksi administratif secara tertulis berdasarkan:
a. surat teguran tertulis; dan
b. Keputusan Kepala PPATK mengenai pengenaan sanksi administratif, yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan secara non- elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).
(2) Keberatan penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala PPATK c.q. Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan melalui aplikasi pelaporan pada goAML atau non-elektronik.
(3) Keberatan penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditangani oleh:
a. komite sanksi administratif untuk penetapan sanksi administratif berupa denda administratif dan
pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi; dan
b. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor untuk penetapan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4) Komite sanksi administratif dan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor menyampaikan rekomendasi penanganan keberatan penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala PPATK.
(5) Format surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Your Correction
