Correct Article 24
PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Current Text
(1) Penyetoran penerimaan negara bukan pajak atas jenis penerimaan negara bukan pajak denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya salinan Keputusan Kepala PPATK secara elektronik atau non-elektronik mengenai penetapan pengenaan sanksi administratif.
(2) Dalam hal pihak pelapor belum menyetorkan penerimaan negara bukan pajak atas jenis penerimaan negara bukan pajak denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya salinan Keputusan Kepala PPATK secara elektronik atau non-elektronik mengenai penetapan pengenaan sanksi administratif PPATK menyampaikan surat teguran ke Pihak Pelapor untuk melunasi penerimaan negara bukan pajak atas jenis penerimaan negara bukan pajak denda administratif.
(3) Dalam hal pihak pelapor tidak melakukan penyetoran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka menimbulkan penagihan PNBP Terutang.
(4) PPATK dapat menyerahkan penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) ke Kementerian Keuangan.
(5) Tata cara penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyerahan penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penagihan PNBP Terutang.
Your Correction
