Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada PPATK. (2) Pemungutan penerimaan negara bukan pajak atas jenis penerimaan negara bukan pajak denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyetoran secara langsung ke kas negara. (3) Unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor menyampaikan salinan Keputusan Kepala PPATK kepada satuan tugas penanganan denda administratif. (4) Pelaksanaan tahapan pemungutan penerimaan negara bukan pajak atas jenis penerimaan negara bukan pajak denda administratif oleh satuan tugas penanganan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan PPATK mengenai tata cara pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada PPATK.
Your Correction