Correct Article 22
PERBAN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Current Text
(1) Unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(3) menyampaikan teguran tertulis dan salinan Keputusan Kepala PPATK mengenai pengenaan sanksi administratif.
(2) Teguran tertulis dan salinan Keputusan Kepala PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui aplikasi pelaporan pada goAML.
(3) Teguran tertulis dan salinan Keputusan Kepala PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara non-elektronik apabila pihak pelapor:
a. belum terdaftar dalam aplikasi pelaporan pada goAML; dan
b. belum atau tidak melakukan pengkinian alamat surat elektronik organisasi pihak pelapor.
Your Correction
