Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan koreksi laporan yang berasal dari penolakan secara otomatis pada sistem Aplikasi goAML atas laporan yang sudah dilakukan penyampaian (submit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c melalui perbaikan atau penyesuaian laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan PPATK ini. (2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan perbaikan atau penyesuaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja sejak penolakan laporan pada sistem Aplikasi goAML.
Your Correction