Correct Article 32
PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAPORAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA MELALUI APLIKASI GOAML
Current Text
(1) PPATK menyampaikan temuan atas koreksi laporan yang berasal dari temuan PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui message board pada Aplikasi goAML.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menindaklanjuti temuan PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan laporan baru ke PPATK dengan memberikan keterangan sebagai koreksi atas laporan
sebelumnya.
(3) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan laporan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja sejak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerima pemberitahuan dari PPATK.
Your Correction
